TVRINews, Kolaka Utara
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, meningkatkan perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka Utara, tercatat sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 42 kasus pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, sebanyak 36 kasus telah tercatat dan masih dalam penanganan.
Dari berbagai laporan yang masuk, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak ditemukan. Kondisi tersebut mendorong DP3A Kolaka Utara untuk terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala DP3A Kolaka Utara, Andi Darwisah, mengatakan keluarga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak, terutama dalam melakukan pengawasan sejak dini.
"Orang tua menjadi benteng pertama dalam melindungi anak. Pengawasan dan pendampingan harus terus dilakukan, terutama terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar maupun ruang digital," ujar Andi Darwisah.
Menurutnya, salah satu faktor yang perlu diwaspadai adalah paparan konten negatif di internet, termasuk konten pornografi, yang dapat memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak.
Karena itu, orang tua diminta lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital serta memastikan anak berinteraksi dalam lingkungan yang aman.
DP3A Kolaka Utara juga menyebut peningkatan jumlah laporan tidak selalu berarti angka kekerasan semakin besar. Kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan mulai meningkat.
Andi Darwisah menilai keberanian korban maupun keluarga dalam melapor menjadi langkah penting agar kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap momentum Hari Anak Nasional dapat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut DP3A, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, serta seluruh elemen masyarakat agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.









