TVRINews, Kendari
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan gas elpiji 3 kilogram guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Dodi Ruyatman, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait distribusi dan perdagangan ilegal BBM maupun LPG subsidi. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang berhak memperoleh energi bersubsidi.
Untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) bersama jajaran polres secara rutin melakukan inspeksi dan pemantauan di agen maupun pangkalan penyalur.
"Terkait gas khususnya 3 kilogram, kami dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra sudah memberikan imbauan dan petunjuk kepada jajaran untuk melakukan pengecekan ke setiap agen dan penyalur gas LPG," ujar Dodi.
Ia menjelaskan, berdasarkan sejumlah kasus yang pernah diungkap, modus yang paling sering ditemukan adalah penimbunan gas LPG subsidi dalam jumlah besar yang kemudian didistribusikan ke luar daerah untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi.
Salah satu tujuan distribusi ilegal yang pernah terungkap adalah wilayah Morowali. Dalam praktik tersebut, gas LPG subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat dan mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima kelompok sasaran.
Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun perdagangan ilegal BBM dan LPG subsidi. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat mengganggu ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain melakukan pengawasan secara berkelanjutan, Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, penimbunan, atau perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Polda Sultra berharap distribusi BBM dan LPG subsidi dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaat subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.










