TVRINews, Sulawesi Tenggara
Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan penipuan yang melibatkan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Kendari, Sunardin, mengatakan Satgas memiliki tugas melakukan penindakan, pemantauan, monitoring, serta pencegahan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan pelanggaran maupun perekrutan jemaah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
”Keberadaan Satgas yang saat ini dibentuk di tingkat pusat diharapkan dapat diperluas hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar pengawasan terhadap aktivitas travel umrah semakin efektif," ungkap Sunardin, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.
Dengan demikian, penanganan terhadap dugaan pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Sunardin juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar sebagai calon jemaah umrah. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan aplikasi resmi Satu Haji untuk memastikan status izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selain itu, calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan memiliki kantor yang jelas, rekam jejak yang baik, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya umrah yang jauh di bawah standar. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko penipuan sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah umrah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.










