TVRINews, Kendari
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal ini menyusul penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), pendekatan keadilan restoratif, serta penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum di daerah tersebut.
Itu disampaikan Wakil Jaksa Agung, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam kunjungan kerja bersama di Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengatakan Sultra dinilai memiliki sejumlah praktik penerapan sistem peradilan pidana yang dapat menjadi referensi bagi daerah lain, termasuk dalam penggunaan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining.
Hingga akhir September 2026, tercatat sebanyak 11 perkara pidana telah diajukan melalui mekanisme tersebut dan seluruhnya dikabulkan oleh pengadilan negeri. Perkara yang ditangani antara lain berkaitan dengan tindak pidana ringan, termasuk pencurian.
“
Pada tanggal 30 September 2026, yang kami catat, Sultra telah mengajukan mekanisme sebanyak 11 perkara. Ini cukup membanggakan bagi kami karena seluruhnya, sebanyak 11 perkara, disetujui oleh pengadilan negeri,” ujar Asep Nana Mulyana.
Selain penerapan plea bargaining, Sultra juga dinilai mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan pemulihan serta kepentingan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi antara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara turut menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi.
Pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel juga menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui berbagai praktik tersebut, Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Implementasi regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong proses penegakan hukum yang lebih efektif, sederhana, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.










