TVRINews, Sulawesi Tenggara
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara memberikan peringatan keras kepada pihak yang melakukan penimbunan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan dan permainan harga di pasaran.
Kepala Disperindag Sultra, Sukanto Toding, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan distribusi elpiji subsidi mulai dari tingkat pangkalan hingga pengecer. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan harga jual tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah juga terus memperkuat fungsi Satuan Tugas (Satgas) pengawasan yang dikoordinasikan oleh pihak kepolisian. Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, pengecekan, hingga penindakan terhadap pelanggaran distribusi elpiji subsidi, khususnya praktik penimbunan.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan adanya penimbunan LPG subsidi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sukanto, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan (panic buying) karena pasokan elpiji subsidi terus dipantau pemerintah. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan elpiji subsidi dibatasi maksimal dua tabung untuk setiap keluarga sesuai aturan yang berlaku.
Selain berpotensi mengganggu distribusi, praktik penimbunan juga dinilai dapat memicu spekulasi harga dengan memanfaatkan isu kelangkaan elpiji di tengah masyarakat.
Karena itu, lanjut Sukanto, Disperindag Sultra mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga sistem distribusi kebutuhan pokok dan barang bersubsidi agar tetap aman, terkendali, dan tersedia secara merata bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap distribusi elpiji subsidi dapat berjalan lancar serta kebutuhan energi rumah tangga masyarakat tetap terpenuhi.










