TVRINews, Kendari
Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Sulawesi Tenggara melalui penguatan sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi TIMPORA yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara bersama berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Sulawesi Tenggara.
TIMPORA merupakan wadah koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan orang asing.
Melalui forum tersebut, seluruh anggota diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian maupun ancaman yang dapat timbul dari aktivitas WNA.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, mengatakan rapat koordinasi menjadi momentum penting untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antarinstansi.
"Setiap warga negara asing yang berada di Sulawesi Tenggara wajib memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Azwar.
Ia menegaskan keberadaan WNA diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah, baik melalui investasi maupun kegiatan penelitian.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, pihak imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk deportasi.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rony Yakob, mengatakan keberadaan TIMPORA merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan aturan tanpa mengurangi iklim keterbukaan daerah terhadap pihak luar.
"Pengawasan yang efektif bukan berarti membatasi kehadiran warga negara asing, melainkan memastikan seluruh aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan izin yang dimiliki, serta tidak merugikan masyarakat maupun kepentingan negara," kata Rony.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah berharap sinergi antarinstansi semakin kuat, integrasi data dan informasi semakin optimal, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan secara konsisten.
Dengan demikian, keberadaan warga negara asing di Sulawesi Tenggara diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah sekaligus tetap menjamin keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat.










