TVRINews, Wakatobi
Dinas Sosial Kabupaten Wakatobi terus melakukan verifikasi dan validasi data peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah. Langkah ini dilakukan menyusul berkurangnya kuota peserta penerima bantuan iuran (PBI) pada tahun 2026, sehingga bantuan tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Wakatobi, La Yijo, mengatakan pada tahun 2025 jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat mencapai sekitar 57 ribu jiwa, sedangkan peserta yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar 46 ribu jiwa. Memasuki tahun 2026, kuota dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing berkurang sekitar 11 ribu peserta.
Pihak Dinas Sosial segera mengambil langkah strategis guna menyikapi pengurangan kuota jaminan kesehatan tersebut agar tidak membebani masyarakat kurang mampu di daerah.

(Foto: Kepala Dinas Sosial Wakatobi, La Yijo)
”Sejak Februari 2026 pihaknya telah mengusulkan kembali data peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah kepada Kementerian Sosial. Dari usulan tersebut, sekitar 8 ribu peserta berhasil dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” Ungkapnya pada Rabu 15 Juli 2026.
Untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan, Dinas Sosial menginstruksikan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama petugas dinas melakukan pendataan langsung di seluruh desa di Kabupaten Wakatobi.
Proses verifikasi dilakukan dengan menonaktifkan kepesertaan warga yang telah lama meninggalkan Wakatobi, memperbarui data warga yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian, serta mengevaluasi peserta yang kondisi ekonominya sudah meningkat. Dengan demikian, kuota yang tersedia dapat dialihkan kepada masyarakat kurang mampu yang lebih membutuhkan.
Hingga saat ini, proses verifikasi dan validasi data jaminan kesehatan tersebut masih terus berlangsung di lapangan. Dinas Sosial berharap pembaruan data secara berkala ini dapat menjamin penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan berlangsung tepat sasaran dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang berhak menerimanya secara berkelanjutan.










