TVRINews, Sulawesi Tenggara
Pemerintah terus mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program pembangunan rumah subsidi. Pada tahun 2026, Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh kuota sebanyak 20 ribu unit rumah subsidi yang akan dibangun di berbagai kabupaten dan kota.
Program tersebut diharapkan mampu mengurangi angka kekurangan rumah atau backlog di Sulawesi Tenggara yang saat ini masih mencapai sekitar 119 ribu unit.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Martin Effendi Patulak, mengatakan kuota pembangunan 20 ribu unit rumah subsidi yang diberikan pemerintah pusat dinilai realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Menurutnya, tingginya permintaan terhadap rumah subsidi terlihat dari capaian penjualan sepanjang tahun 2025 yang telah menembus lebih dari 9 ribu unit. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau masih sangat besar.
“Kuota yang diberikan pemerintah pusat cukup realistis mengingat tingginya minat masyarakat terhadap rumah subsidi di Sulawesi Tenggara,” ujar Martin, dikutip Jumat, 12 Juni 2026.
Guna mendukung program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong para pengembang perumahan agar meningkatkan pembangunan rumah subsidi. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang belum memiliki rumah dapat segera memperoleh hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.
Selain menambah jumlah unit rumah, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kemudahan pembiayaan. Salah satunya melalui skema kredit dengan tenor yang lebih panjang, yakni antara 30 hingga 40 tahun.
Dengan jangka waktu cicilan yang lebih lama, beban angsuran bulanan masyarakat diharapkan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak keluarga berpenghasilan rendah yang mampu memiliki rumah sendiri.
Di sisi lain, rumah subsidi tetap menggunakan skema suku bunga tetap atau fixed rate yang berlaku hingga masa kredit berakhir. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat karena besaran cicilan tidak akan berubah meskipun terjadi fluktuasi ekonomi.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mempercepat pembangunan perumahan, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pengembang memperluas pembangunan rumah subsidi sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh hunian.
Program pembangunan rumah subsidi di Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Melalui pembangunan 20 ribu unit rumah subsidi pada tahun ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati hunian layak, aman, dan terjangkau.
Selain mengurangi backlog perumahan, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup keluarga di Sulawesi Tenggara.








