TVRINews, Kendari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode Januari hingga Juni 2026. Kepastian tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai yang selama ini mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Andi Khaeruni, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi dan audiensi antara pemerintah daerah dengan perwakilan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen memberikan kepastian bagi para PPPK yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah memahami peran PPPK paruh waktu dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, pemenuhan hak-hak mereka menjadi perhatian, termasuk memastikan pembayaran gaji tetap berjalan,” ujar Andi Khaeruni.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji untuk enam bulan pertama tahun 2026 diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para PPPK sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.
Meski demikian, untuk pembayaran gaji pada periode berikutnya, pemerintah daerah masih akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Saat ini, Pemprov Sultra terus melakukan koordinasi dan verifikasi administrasi guna memastikan proses pencairan gaji dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi agar mekanisme pembayaran dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi PPPK paruh waktu untuk terus menjalankan tugas secara profesional serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.










