TVRINews, Sulawesi Tenggara
Perkembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Sulawesi Tenggara terus menunjukkan kemajuan signifikan. Pemerintah pusat dan daerah kini mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi sekaligus memperkuat pendampingan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Sulawesi Tenggara, Iman Widhiyanto, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan koperasi Merah Putih di wilayah tersebut berkembang pesat. Seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tenggara kini telah membentuk koperasi dengan total 2.273 koperasi yang seluruhnya telah berbadan hukum.
“Keberadaan ribuan koperasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekonomi desa serta membangun ekosistem usaha yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Kami berharap koperasi dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Untuk mendukung operasional koperasi, pemerintah juga mempercepat pembangunan sarana fisik. Pada awal 2026 ditargetkan 502 gedung KDKMP dibangun di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Saat ini, realisasi pembangunan telah mencapai 499 unit gedung dengan standar prototipe nasional, dan ditargetkan meningkat menjadi 551 unit pada Agustus 2026.
Selain pembangunan fisik, program KDKMP juga diperkuat melalui alokasi APBN sebesar Rp4,8 miliar untuk kegiatan pendampingan koperasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara turut menurunkan 264 tenaga pendamping yang bekerja langsung di lapangan untuk mengaktifkan koperasi yang belum optimal, terutama yang masih dalam tahap transisi dari legalitas administratif menuju kegiatan usaha produktif.
Dari sisi pembiayaan, program ini memanfaatkan dana desa dengan porsi sekitar 58 persen melalui mekanisme earmarked atau penganggaran khusus. Penyaluran dana desa tahap kedua sebesar 40 persen mulai dilakukan sejak April 2026 untuk mempercepat operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga diminta memperketat verifikasi dan audit legalitas lahan sebelum pembangunan gedung koperasi dilakukan, guna menghindari potensi persoalan hukum terkait status tanah di kemudian hari.










