TVRINews, Kendari
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan harga jual gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di tingkat pengecer atau kios maksimal Rp23 ribu per tabung. Pengecer yang menjual di atas harga tersebut akan ditelusuri asal pasokannya, termasuk pangkalan yang memasok gas.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Muhammad Adi Nias Putra, menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp20 ribu per tabung. Dengan demikian, selisih Rp3 ribu menjadi batas harga jual di tingkat pengecer.
Penegasan tersebut disampaikan setelah inspeksi mendadak (sidak) harga elpiji bersubsidi di sejumlah pangkalan yang tersebar di sembilan kelurahan di Kecamatan Kendari Barat.
“Berdasarkan pergub, HET tabung gas tiga kilogram itu Rp20 ribu di pangkalan. Kalau dijual, sudah ada keuntungan Rp3 ribu. Namun, masih ada beberapa pangkalan yang menjual di atas ketentuan, padahal pimpinan sudah tegas mengenai regulasi tersebut,” kata Adi.
Ia mengatakan, apabila ditemukan pengecer menjual elpiji tiga kilogram di atas Rp23 ribu per tabung, petugas akan menelusuri rantai distribusinya untuk mengetahui sumber pasokan, termasuk pangkalan yang menyalurkan gas tersebut.
Temuan pelanggaran akan dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada pimpinan dan ditembuskan kepada Pertamina Patra Niaga sebagai pihak terkait dalam distribusi elpiji bersubsidi.
“Beberapa temuan di lapangan selanjutnya akan kami buatkan berita acara. Setelah itu, kami laporkan kepada pimpinan dan ditembuskan kepada Pertamina Patra Niaga selaku pihak terkait,” ujarnya.
Pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan harga dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan untuk penerapan sanksi tersebut.
Penetapan HET elpiji tiga kilogram di tingkat pangkalan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022, yakni sebesar Rp20 ribu per tabung.
Pemkot Kendari mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi dan harga jual elpiji bersubsidi. Warga yang menemukan penjualan di atas ketentuan dapat melaporkannya melalui pengurus RT/RW atau pemerintah kelurahan setempat.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga distribusi elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus mencegah penjualan dengan harga yang memberatkan masyarakat.










