TVRINews, Konawe
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan percobaan produksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (27) yang diduga melakukan eksperimen pembuatan sabu secara mandiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi pertama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset sabu, plastik klip bening, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, Kabupaten Konawe. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan dan bahan kimia yang diduga berkaitan dengan percobaan pembuatan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy Syamsualam, melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, Komisaris Polisi Reda Irfanda, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah berkembangnya potensi produksi narkotika ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima saset sabu dengan berat bruto 3,50 gram, dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta uang tunai Rp100 ribu. Polisi juga mengamankan sejumlah bahan kimia dan peralatan lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reda menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti awal yang mengarah pada dugaan aktivitas produksi narkotika.

"Berawal dari penangkapan tiga orang tersangka oleh Subdit III, salah satunya berinisial AK. Saat melakukan penggeledahan awal, ditemukan bibit sabu pada yang bersangkutan. Kemudian kami melakukan pengembangan ke salah satu kediaman tersangka, yakni sebuah gudang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan salah satu kamar di gudang tersebut berisi barang-barang atau cairan yang kami duga digunakan untuk memproduksi sabu,”kata Reda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas percobaan produksi sabu tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Namun, kegiatan itu disebut telah terhenti selama tiga bulan terakhir karena tersangka kesulitan mendapatkan salah satu bahan baku.
"Jadi, pelaku ini kurang lebih sudah berjalan satu tahun, tetapi saat ini vakum selama tiga bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aktivitas tersebut terhenti karena ada salah satu zat yang sulit didapatkan terkait bahan baku sabu," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku pernah mencoba membuat sabu secara mandiri dengan hasil sekitar 25 gram. Namun, berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi dan belum pernah dipasarkan.
Selanjutnya, AK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk mendeteksi sejak dini potensi produksi narkotika ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.









