TVRINews, Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan insentif berupa penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan lama. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan produksi tahun 2024 ke bawah dengan akumulasi penurunan tarif maksimal lima persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan kebijakan tersebut diluncurkan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.
”Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Insentif diberikan kepada kendaraan yang telah berusia lebih dari dua tahun atau kendaraan produksi tahun 2024 ke bawah," kata La Ode, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan usia kendaraan, dengan akumulasi penurunan tarif maksimal mencapai lima persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan beban pajak yang lebih proporsional sesuai dengan nilai kendaraan yang mengalami penyusutan.
Menurut Mahbub, terdapat empat sasaran utama dari kebijakan tersebut. Pertama, meringankan beban finansial masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. Kedua, mewujudkan rasa keadilan dengan menyesuaikan beban pajak berdasarkan nilai kendaraan yang mengalami depresiasi seiring bertambahnya usia.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan penyesuaian nilai riil kendaraan dengan kondisi fisik dan usia kendaraan yang telah beroperasi lebih dari dua tahun. Sasaran lainnya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak melalui peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sultra berharap masyarakat mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah.










