TVRINews, Kendari
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menerapkan kebijakan baru untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN) lebih aktif dalam pengelolaan sampah. Mulai 21 Agustus 2026, seluruh ASN diwajibkan menyetorkan minimal dua kilogram sampah anorganik setiap bulan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Nomor 4 Tahun 2026. Aturan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari tanpa terkecuali.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan kewajiban tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun budaya memilah dan mengelola sampah, dimulai dari lingkungan pemerintahan.
“Mulai 21 Agustus 2026, seluruh ASN tanpa terkecuali diwajibkan menyetorkan minimal dua kilogram sampah dalam satu bulan. Ini menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian terhadap kebersihan lingkungan,” ujar Siska.
Sampah yang disetorkan berupa sampah anorganik, seperti botol dan kemasan plastik, kertas, kardus, serta material lain yang masih dapat dipilah dan memiliki nilai ekonomi.
Penyetoran dilakukan setiap Jumat di Bank Sampah Balai Kota Kendari. Sampah yang terkumpul selanjutnya dipilah dan dikelola agar dapat dimanfaatkan kembali.
Pemkot Kendari juga telah menggandeng pihak swasta untuk membeli sampah hasil pemilahan. Skema tersebut menjadi bagian dari penerapan ekonomi sirkular, sehingga sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna dapat memiliki nilai ekonomi.
Selain memenuhi kewajiban administratif, kebijakan ini diharapkan mendorong ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan kebiasaan memilah sampah dari sumbernya.
Siska menegaskan perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan aparatur pemerintah sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama.
“Kalau kita mengajak masyarakat memilah sampah dari rumah, maka aparatur pemerintah harus lebih dulu memberikan contoh. Kebiasaan memilah harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” tegas Siska.
ASN juga didorong memahami perbedaan antara sampah organik, anorganik, serta limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Pemilahan sejak dari rumah dinilai dapat mempermudah proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Kendari berharap keterlibatan ASN dapat menjadi pemicu meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Pemerintah menargetkan budaya memilah dan mengelola sampah dapat berkembang menjadi kebiasaan bersama, sehingga persoalan sampah di Kota Kendari dapat ditangani secara lebih berkelanjutan.










