TVRINews, Sulawesi Tenggara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla terus menangani sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sultra.
Hingga saat ini, terdapat lima perkara karhutla yang ditangani jajaran Polda Sultra. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah masuk tahap penyidikan, sementara dua perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Sultra. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Herie Pramono, mengatakan dua perkara masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
Sementara tiga perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan. Dua perkara ditangani di wilayah hukum Polres Kolaka Timur, sedangkan satu perkara ditangani langsung oleh Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sultra.
Terhadap tiga perkara yang telah masuk tahap penyidikan, proses hukum telah berlanjut terhadap para tersangka. Satu tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra, sementara satu tersangka lainnya yang sebelumnya ditahan di Polres Kolaka Timur telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Adapun satu tersangka lainnya, Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sultra masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Konawe Selatan terkait proses penangkapannya. Herie Pramono menegaskan, dari tiga perkara yang telah masuk tahap penyidikan, seluruhnya dilakukan oleh perseorangan dan bukan korporasi.
“Sampai dengan saat ini, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra telah melaksanakan dua proses penyelidikan terkait terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Konawe Utara. Kemudian tiga dalam proses penyidikan, dua dari wilayah hukum Polres Kolaka Timur dan satu ditangani oleh Satgas Gakkum Polda Sultra,” jelasnya, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, menyatakan pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus mengembangkan penanganan perkara yang berpotensi melibatkan korporasi.
Penanganan perkara karhutla tersebut menjadi bagian dari komitmen Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Polda Sultra juga mendorong pengawasan dan upaya pencegahan secara berkelanjutan untuk menekan risiko terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tenggara.










