TVRINews, Sulawesi Tenggara
Sebanyak 2.641 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menerima pembayaran rapel gaji selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026.
Pembayaran dilakukan setelah Pemprov Sulawesi Tenggara menyelesaikan penyesuaian anggaran serta melakukan verifikasi terhadap data para penerima. Penyaluran rapel gaji berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara melalui bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Dengan demikian, total rapel yang diterima masing-masing pegawai mencapai Rp9 juta untuk periode enam bulan.
Sebelum pencairan dilakukan, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti proses verifikasi administrasi. Petugas melakukan pencocokan data dengan memeriksa sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memantau langsung proses verifikasi hingga pembayaran rapel gaji. Ia mengatakan pencairan baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran.
"Alhamdulillah, gaji PPPK paruh waktu yang sudah menunggu lebih dari enam bulan akhirnya dapat dibayarkan. Setelah dilakukan peninjauan kembali, anggaran dinilai mencukupi. Proses ini sekaligus menjadi kesempatan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap pegawai yang menerima," ujar Andi Sumangerukka.
Pemprov Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar untuk pembayaran rapel gaji ribuan PPPK paruh waktu tersebut.
Meskipun pembayaran gaji pegawai biasanya dilakukan melalui transfer rekening, pencairan kali ini dilakukan secara langsung sebagai langkah memastikan kesesuaian data penerima.
Langkah verifikasi juga dilakukan menyusul adanya perbedaan data antara Pemprov Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan data BKN, jumlah PPPK paruh waktu yang tercatat dalam sistem baru mencapai 738 orang. Sementara itu, Pemprov Sulawesi Tenggara telah melantik dan menerbitkan SK pengangkatan bagi 2.641 PPPK paruh waktu.
Artinya, terdapat sekitar 1.903 pegawai yang secara administratif telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah, namun masih dalam proses penyesuaian data pada sistem BKN.
Pemprov Sulawesi Tenggara berharap pembayaran rapel gaji ini dapat memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.










