TVRINews, Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 246 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas dan satu unit mobil bak terbuka serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Unit Satu Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra di Desa Pakue, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kanit Satu Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Muh. Lauhil Mahaful, mengatakan ratusan tabung LPG tersebut diduga akan dibawa ke daerah lain untuk dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Modus pelaku, mereka membeli tabung gas 3 kilogram bersubsidi dari salah satu pangkalan di Pakujaya. Kemudian, gas tersebut rencananya dijual di Morowali dengan harga di atas HET untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar,” jelas AKP Lauhil dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial RH dan HK. RH berperan sebagai sopir, sedangkan HK diduga sebagai pemilik tabung LPG tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RH. Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, kami kembali menetapkan tersangka berinisial HK,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga membeli LPG bersubsidi dari sejumlah pangkalan dengan harga Rp25 ribu per tabung. Tabung tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali di daerah lain dengan harga Rp45 ribu per tabung. Selisih harga tersebut diduga menjadi motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan dari distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sulawesi Tenggara untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang di bidang perdagangan dan minyak serta gas bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.










