TVRINews, Kendari
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pemenuhan hak dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Kartu tersebut memberikan potongan harga minimal 20 persen pada sembilan sektor layanan publik.
Peluncuran KPD menyasar sekitar 15 juta penyandang disabilitas berdasarkan data Kementerian Sosial per 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar empat juta orang telah terverifikasi dan menerima KPD. Distribusi kartu dilakukan secara bertahap dan ditargetkan dapat mencapai 100 persen pada 2027.
Di Kota Kendari, program tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Dinas Sosial Kota Kendari. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Kendari, Husni Mubaraq, membenarkan adanya peluncuran KPD bagi penyandang disabilitas.
”Pemilik KPD nantinya berhak memperoleh potongan harga minimal 20 persen pada sembilan sektor layanan publik. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, layanan kesehatan di luar BPJS, alat bantu disabilitas, tarif listrik, air dan internet, pelatihan serta sertifikasi, perizinan dan sewa tempat usaha, tiket destinasi wisata, serta penggunaan sarana dan prasarana olahraga dan kebudayaan," kata Husni, dikutip Rabu, 14 Agustus 2026.
Meski demikian, Husni menjelaskan penerapan KPD di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Hal tersebut karena distribusi dan implementasi program dilakukan secara bertahap.
Untuk memperoleh KPD, penyandang disabilitas harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit.
Penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan dapat mengecek status kepemilikan KPD secara daring melalui situs Cek Bansos Kemensos. Setelah memasukkan NIK, sistem akan menampilkan status kepemilikan KPD. Jika status menunjukkan "Ya", kartu virtual dapat langsung diunduh.
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui layanan Kemensos di nomor 021-171 atau WhatsApp 0877-171-171. Pemutakhiran juga dapat dilakukan dengan melaporkan data melalui kantor kelurahan setempat.
Penerbitan KPD diharapkan dapat memperluas akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan publik sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih inklusif, setara, dan ramah bagi seluruh masyarakat.










