TVRINews, Kendari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melelang secara serentak sejumlah barang rampasan negara hasil penanganan perkara tindak pidana. Total nilai limit lelang tersebut mencapai lebih dari Rp4,56 miliar. Hasil pelelangan akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Barang rampasan negara yang dilelang terdiri atas satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, enam unit excavator, serta 47 tumpukan bijih nikel atau ore nikel.
Seluruh objek lelang tersebut memiliki nilai limit lebih dari Rp4.568.000.000. Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sultra dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai manfaat sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengatakan hasil lelang barang rampasan negara tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejati Sultra.
Ia menjelaskan, pelelangan serentak ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.
“Pada hari ini kami ingin memberitahukan dan menyampaikan asas akuntabilitas kepada publik bahwa proses lelang barang rampasan ini bukan merupakan pekerjaan dan hasil dari kejaksaan semata. Ini membuktikan sinergi dan kolaborasi yang sangat erat sejak awal dalam pelaksanaan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” jelas Sugeng Riyanta, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menambahkan, sepanjang Januari hingga September 2026, Kejati Sultra telah mencatat penerimaan negara bukan pajak lebih dari Rp20 miliar.
Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang, dari total 24 lot barang rampasan yang ditawarkan, sebanyak 19 lot berhasil terjual dengan nilai Rp8.183.137.000. Sementara itu, lima lot lainnya belum terjual karena tidak ada peserta yang mengajukan penawaran.
Melalui pelelangan tersebut, Kejati Sultra berharap optimalisasi penerimaan negara dapat terus ditingkatkan sekaligus memastikan barang rampasan negara dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










