TVRINews, Kendari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan sejumlah program prioritas Presiden Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Sejumlah program yang menjadi perhatian Kejati Sultra meliputi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, hingga Kampung Nelayan Merah Putih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
Menurutnya, terdapat dua fokus utama yang menjadi tugas kejaksaan, yakni melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan di lapangan serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan tata kelola program berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah mendapatkan arahan dari Kejaksaan Agung. Ini adalah program prioritas Presiden, mulai dari KDMP, MBG, Kampung Nelayan Merah Putih, Sekolah Garuda, hingga Sekolah Rakyat. Untuk itu, kami diperintahkan melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan di lapangan. Kedua, melakukan pendampingan dan memastikan tata kelola serta mitigasi risiko agar pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sugeng Riyanta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pengawasan dan pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk meminimalkan risiko hukum sekaligus mendorong pelaksanaan program pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Melalui pengawalan dan pendampingan hukum tersebut, Kejati Sulawesi Tenggara berharap seluruh program prioritas Presiden dapat terlaksana secara tepat sasaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.










