TVRINews, Kendari
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H-O beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsu Alam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba dengan modus sistem tempel di wilayah Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tersangka kemudian ditangkap pada 15 Juni 2026 di wilayah Kota Kendari.
“Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Amri.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang kemudian ditimbang dengan total barang bukti mencapai 2.287 gram.
“Barang bukti tersebut kami amankan dari dua lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan tersangka,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.










