TVRINews, Bombana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Penyelidikan difokuskan pada pengelolaan anggaran tahun 2025 yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan fisik fiktif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia mengatakan, penyelidikan resmi dimulai pada 7 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Bombana Nomor PRIN-03/P.3.19/FD.1/10/2026.
“Kami sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, tahun anggaran 2025,” ujar Risman.
Sejak penyelidikan dimulai, tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
Saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur aparatur Pemerintah Desa Pongkalaero, pejabat instansi pemberdayaan masyarakat dan desa, serta aparatur sipil negara di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana.
Risman menjelaskan, penyelidikan saat ini berfokus pada kegiatan pembangunan fisik di Desa Pongkalaero yang menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Objek penyelidikan yang kami lakukan berkaitan dengan pembangunan kegiatan fisik di Desa Pongkalaero yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” jelasnya.
Melalui penyelidikan ini, Kejari Bombana berupaya mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh.
Hingga kini, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kepastian adanya kerugian keuangan negara.










