TVRINews, Sulawesi Tenggara
Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan hasil positif. Hingga akhir Maret 2026, realisasi PAD Sultra berhasil melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat realisasi PAD periode Januari hingga Maret 2026 mencapai 26,05 persen. Angka tersebut melampaui target kuartal pertama yang sebelumnya dipatok sebesar 15 persen.
Dari total target PAD tahun 2026 sebesar Rp1,3 triliun, pemerintah daerah berhasil menghimpun pendapatan mencapai Rp367,4 miliar.
"Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan pendapatan daerah tetap berjalan optimal meskipun pemerintah pusat tengah menerapkan efisiensi anggaran secara nasional," kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, Bapenda terus melakukan optimalisasi potensi pajak daerah, baik dari objek pajak yang sudah berjalan maupun potensi baru yang belum tergarap. Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Bapenda Sultra menerapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui penguatan pengawasan, perluasan basis pajak, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sejumlah sektor pajak tercatat memberikan kontribusi signifikan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai realisasi 21 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terealisasi sebesar 27,97 persen hingga akhir Maret 2026.
Adapun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp203 miliar atau 28,6 persen. Pajak air permukaan juga mencatat capaian tinggi sebesar 59,7 persen atau Rp5,7 miliar dari target Rp9,5 miliar. Sementara sektor pajak lainnya terealisasi sebesar 42,89 persen atau Rp1,09 miliar dari target Rp2,5 miliar.
Keberhasilan capaian PAD ini disebut tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota di Sultra. Kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan optimalisasi pendapatan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ke depan, Bapenda Sultra akan fokus membenahi regulasi turunan sekaligus menggali potensi baru dari sektor pertambangan, penggunaan alat berat, pemanfaatan air permukaan, hingga konsumsi bahan bakar industri dan pertambangan.










