TVRINews, Sulawesi Tenggara
Penyaluran Dana Desa di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga 31 Juli 2026 menunjukkan capaian yang cukup tinggi. Dari total pagu anggaran sebesar Rp535,79 miliar, realisasi penyaluran telah mencapai Rp404,25 miliar atau 75,45 persen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara, Iman Widhiyanto, mengatakan pada penyaluran tahap pertama, Dana Desa telah disalurkan kepada 1.907 dari total 1.908 desa di Sulawesi Tenggara.
Satu desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa tahap pertama adalah Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Penundaan penyaluran disebabkan keterlambatan penyelesaian administrasi serta persoalan internal yang melibatkan perangkat desa.
Sementara itu, pada penyaluran tahap kedua, sebanyak 1.206 desa telah menerima Dana Desa, sedangkan 702 desa lainnya masih menunggu proses pencairan.
Sejumlah daerah telah mencatatkan realisasi penyaluran tahap kedua secara penuh. Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Muna Barat masing-masing telah mencapai realisasi 100 persen. Sebaliknya, Kabupaten Konawe Kepulauan hingga akhir Juli 2026 belum mencatatkan penyaluran Dana Desa tahap kedua.

”Secara agregat kinerja penyaluran Dana Desa di Sulawesi Tenggara tergolong tinggi. Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu segera diselesaikan, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi dan proses verifikasi persyaratan penyaluran,” kata Iman, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, percepatan penyelesaian administrasi penting dilakukan agar keterlambatan pencairan tidak berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di desa.
Iman juga mengingatkan pemerintah desa mengenai ketentuan penyaluran Dana Desa. Desa yang belum menerima penyaluran tahap pertama hingga 15 Juni 2026 masih diberikan kesempatan untuk memperoleh penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh penyaluran Dana Desa tahap pertama maupun tahap kedua, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap pertama beserta seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh dokumen administrasi dan persyaratan penyaluran. Langkah tersebut diperlukan agar arus kas pembangunan desa dapat segera berjalan dan pelaksanaan program serta pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.









