TVRINews, Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus melakukan penataan aset daerah sebagai upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan adalah melelang puluhan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi produktif.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemprov Sultra telah menggelar lelang terbuka terhadap sejumlah kendaraan dinas yang merupakan aset milik daerah. Proses lelang dilaksanakan secara nasional melalui laman resmi lelang.go.id dengan mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Umikun Latifah, mengatakan pelelangan aset merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menata aset yang sudah tidak lagi memberikan manfaat optimal. Selain mengurangi beban biaya pemeliharaan, hasil lelang juga diharapkan dapat menambah pemasukan bagi daerah.
"Melalui pelelangan, aset yang telah melewati masa manfaatnya dapat dialihkan kepada pihak yang membutuhkan sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih optimal, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah," kata Umikun, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
Tidak hanya kendaraan dinas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga berencana melelang berbagai aset lain yang sudah tidak optimal digunakan. Aset tersebut meliputi kendaraan operasional serta peralatan elektronik seperti pendingin ruangan (AC), printer, dan komputer.
Sebelum proses lelang dilaksanakan, seluruh aset akan menjalani penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar untuk menentukan nilai wajar dan harga limit.
Setelah itu, penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur sebelum jadwal lelang diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap langkah tersebut dapat mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain menekan biaya pemeliharaan aset yang tidak lagi produktif, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan seluruh aset pemerintah dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.










