TVRINews, Sulawsi Tenggara
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial APS (39) yang diduga berperan sebagai kurir.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian dan Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang terparkir tanpa aktivitas mencurigakan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Senin malam, 6 Juli 2026.
"Berbekal laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan seorang pria berinisial APS beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKBP Yudha.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang berisi enam paket sabu yang dibungkus lakban hitam. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat barang bukti mencapai 3.055,16 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkapkan sabu itu dibawa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, melalui jalur laut dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Kolaka dan diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kami akan melakukan pendalaman, termasuk digital forensik, guna menelusuri pola komunikasi, alur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," kata Kombes Pol. Amri.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus menelusuri asal-usul narkotika tersebut sebagai bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.










