TVRINews, Kendari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor secara serentak di 17 kabupaten dan kota.
Kegiatan yang berlangsung hingga 31 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, mengatakan pelaksanaan operasi terpadu sebelumnya memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah kembali melakukan langkah serupa untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak.
"Operasi terpadu ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Hasil pelaksanaan sebelumnya menunjukkan adanya peningkatan penerimaan, sehingga kegiatan ini kembali kami lakukan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara," ujar La Ode Mahbub.
Berdasarkan data Bapenda Sultra, hingga akhir Juni 2026 realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 57,23 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah yang dikelola Bapenda Sultra sejak 1 Januari hingga 29 Juni 2026 tercatat mencapai Rp786,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi sebesar Rp85,3 miliar atau sekitar 40 persen dari total penerimaan pajak daerah. Pendapatan ini berasal dari pembayaran pajak kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas.
Pada pelaksanaan operasi terpadu periode sebelumnya, Bapenda Sultra berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp4 miliar dari hasil penertiban pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, pemerintah menilai tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Operasi terpadu ini sekaligus menjadi langkah persuasif agar masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum melewati batas waktu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.










