TVRINews, Kendari
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan siap menerapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang sistem perizinan, pengawasan, dan pemberian sanksi dalam penyelenggaraan sektor perumahan.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan, mulai dari pemenuhan standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran pembangunan perumahan.
Melalui aturan baru ini, pengembang diwajibkan memenuhi seluruh tahapan pembangunan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai ketentuan.
Sistem perizinan dalam regulasi tersebut akan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko. Pemerintah pusat dan daerah juga akan memperkuat pengawasan agar pembangunan perumahan berjalan sesuai rencana tata ruang dan standar yang telah ditetapkan.
Bagi pengembang yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan pemerintah daerah telah menerima sosialisasi terkait penerapan aturan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan perumahan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, sejumlah mekanisme pengawasan terhadap sektor perumahan telah dilakukan Pemerintah Kota Kendari sebelum regulasi tersebut diberlakukan secara nasional.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025 tentang perizinan sektor perumahan melalui sistem elektronik, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran pembangunan perumahan, pada tahun 2026 aturan tersebut akan mulai kita implementasikan," ujar Satria.
Ia menjelaskan, Pemkot Kendari saat ini masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan aturan tersebut di daerah.
Selain penguatan sistem perizinan, Pemerintah Kota Kendari juga terus melakukan penataan kawasan permukiman, termasuk penanganan kawasan kumuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Penerapan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan pembangunan perumahan yang lebih tertib, terencana, dan sesuai standar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di sektor perumahan.









