TVRINews, Sulawesi Tenggara
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memusnahkan sekitar 20 ribu obat ilegal dan tanpa izin edar di Kantor BPOM Kendari. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan BPOM Kendari sepanjang 2024 hingga 2026.
Kepala BPOM Kendari, Andi Amirah Nilawati, menjelaskan bahwa sebagian besar obat ilegal tersebut diperoleh melalui jasa pengiriman. Namun, dalam proses penelusuran, data pengirim maupun alamat tujuan kerap tidak sesuai sehingga menyulitkan upaya pelacakan.
“Selain tidak memiliki izin edar, sejumlah produk juga diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
BPOM Kendari menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal, termasuk pada jalur distribusi dan jasa ekspedisi, untuk mencegah masuknya produk berbahaya ke masyarakat.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat maupun produk kesehatan, serta memastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar resmi. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran obat ilegal sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.










