TVRINews, Kendari
Pemerintah Kota Kendari terus mendorong para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari legalitas dalam menjalankan usaha. Hingga data terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari telah menerbitkan sekitar 6.400 NIB bagi pelaku usaha.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pelaku usaha mikro yang belum memahami pentingnya kepemilikan NIB. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung legalitas dan pengembangan usaha.
Penata Perizinan Ahli Pertama Bidang Pendaftaran Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Kendari, Adhe Poepoet Tri Febrian, mengatakan NIB dibutuhkan oleh seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha dengan tingkat risiko rendah hingga usaha berisiko tinggi.
Mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bagi pelaku usaha mikro, kepemilikan NIB dinilai memiliki sejumlah manfaat dalam mendukung pengembangan usaha. Selain memberikan kepastian legalitas, NIB juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung untuk mengakses berbagai program pembiayaan dan layanan yang dipersyaratkan pemerintah.
Pengelolah Perizinan DPM-PTSP Kota Kendari, Adhe Poepoet Tri Febrian mengungkapkan, masih terdapat pelaku usaha mikro yang belum memahami pentingnya mengurus NIB. Padahal, NIB menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dapat mendukung proses validasi data produk dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
”Berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2025 NIB ini sebagai nomor induk berusaha yang mana itu sebagai perizinan tunggal, yang mana NIB sebagai identitas pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” jelas Poepoet, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen pendukung, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat surat elektronik atau email, serta titik koordinat lokasi usaha.
DPMPTSP Kota Kendari pun mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera melakukan pendaftaran. Kepemilikan NIB diharapkan dapat memberikan kepastian legalitas bagi usaha yang dijalankan sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan dan program pemerintah.
Dengan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas, Pemerintah Kota Kendari berharap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.









